Masalah Pertanahan, Staf Kepresidenan RI Turun Tangani Sengketa Lahan PT KSS 

    Masalah Pertanahan, Staf Kepresidenan RI Turun Tangani Sengketa Lahan PT KSS 
    Gambar: Tengah, Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama dari Kantor Staf Presiden (KSP) RI

    PALANGKA RAYA - Sengketa pertanahan yang dialami oleh masyarakat dibeberapa desa Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), mulai memasuki babak baru.

    Perjuangan masyarakat di lima desa itu, Desa Anjir Kalampan, Penda Ketapi, Teluk Hiri, Pantai, dan Kelurahan Mandomai, tidak kenal lelah untuk mendapatkan haknya diatas tanah/lahan yang saat ini di kuasai oleh PT KSS.

    Upaya - upaya tersebut, baik dilakukan secara mediasi, kelurahan, Kecamatan hingga pihak pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemprov Kalteng bahkan sampai saat ini sudah bergulir di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI).

    Bertempat di Ruang Rapat Bajakah, kantor Gubernur Kalteng. Para pihak kembali dipertemukan, PT KSS dengan  perwakilan masyarakat lima desa kecamatan Kapuas Barat, sebelum sudah dilaksanakan musyawarah melalui meeting zoom.

    Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama dari Kantor Staf Presiden (KSP) RI, menyampaikan bahwa ini dalam rangka upaya penataan konplik - konplik sosial pertanahan di Wilayah Provinsi Kalteng dan khususnya wilayah Kabupaten Kapuas.

    Disampaikan bahwa hal ini, adanya laporan dari masyarakat Kecamatan Kapuas Barat masuk ke Sekretariat kepresiden RI, dan itu menjadi atensi langsung dari Kepala Staf Presiden, Moeldoko.

     "Kami ditugaskan langsung dari pimpinan kami di Jakarta, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemprov dan Kanwil BPN Kalteng beserta jajaran pemerintah kabupaten Kapuas, " kata Usep, Tenaga Ahli Utama KSP RI.
     
    Bersama dua rekannya, Sahat M Lumbanraja, Tenaga Ahli Madya dan Imanta Ginting, Tenaga Ahli Muda KSP RI. Dalam kunjungan kerjanya, ada dua tugas yang akan dilaksanakan, yaitu pertama Koordinasi untuk percepatan Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial terutama penyelesaian konflik agraria dan percepatan reretribusi tanah. Berdasarkan amanat Presiden kepada kementerian ATR BPN yang baru. Kedua, ditugaskan untuk melakukan koordinasi penangganan permasalahan di Kabupaten Kapuas.

     "Jadi kami sudah menerima laporan dari warga, sudah melakukan rapat koordinasi secara Virtual, dan kehadiran kami disini menindak lanjuti hasil rapat tersebut, " papar Usep.

    Dijelaskan, hasil rapat yang baru selesai dilaksanakan, ditemukan permasalahan pembangunan perkebunan, belum adanya penyediaan tanah belum selesai.

     "Dan ada juga diakui oleh pihak perusahan dan ada juga sebagian dibantah, " imbuhnya.

    Ditambahkan, bahwa proses yang saat ini dilaksanakan merupakan menuju penangganan secara non pengadilan.

    Seperti diketahui, PT KSS dalam membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, ada menduduki alas hak milik masyarakat berupa SHM, di desa Pantai 30 Ha, Teluk Hiri 18, 5 Ha, Penda Ketapi 17 Ha, Anjir Kalampan 6 Ha, dan dengan alas hak SPPT dan Register di Desa Pantai seluas 109, 2 Ha, Desa Teluk Hiri 16 Ha, desa Pensa Ketapi 4, 6 Ha, desa Anjir Kalampan 3, 6 Ha serta Kelurahan Mandomai 964 Ha.

    Berdasarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Direktorat Jenderal Penangganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Nasional, nomor SK.04.03/184-800.38/V/2022 tanggal 27 Mei 2022, denga tegas membatalkan Peta Kadastral Nomor 22.15.02.2019 dan menghentikan proses pendaftaran tanah PT KSS, mengingat belum jelasnya pemberian ganti rugi serta alas hak atas yang menjadi objek permasalahan.

    Melanjutkan proses pendaftaran tanah masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistim lengkap (PTSL). Dan mengembalikan tanah masyarakat yang diserobot PT KSS. Selain itu, pihak PT KSS diduga telah memanipulasi proses ganti rugi dengan membuat administrasi ganti rugi kepada pihak lain yang tidak menguasai lahan.

    April Napitapulu, SH Kuasa Hukum Masyarakat lima desa, menyambut baik akan kehadiran Tim dari KSP RI dan berharap ini ada titik temu penyelesaian sengketa.

     "Kalau tidak ada titik temu, mungkin masyarakat akan melakukannya dengan caranya sendiri, itu jelas kita nyatakan. Namun dalam pertemuan tadi ada sedikit mencair, mundah - mundahan ada penyelesaian yang kongkrit, " kata Advokad Muda ini saat diminta tanggapan hasil pertemuan.

    Selanjutnya, besok Kamis (15/12) tim akan melaksanakan pertemuan dengan pemkab Kapuas dan langsung meninjau lokasi lahan yang disengketa, agar benar - benar bisa diketahui penyelesaiannya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Siaran Pers! Cornelis Nalau Anton Mengungkap...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi Perayaan Hari Buruh Dengan Hal  Positif
    Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

    Ikuti Kami